AD-ART SP CIPTA KEKAR
Selasa, 22 Januari 2008
BAB II SANKSI DAN KEHILANGAN HAK KEPENGURUSAN
Pasal 6
Sanksi
Sanksi
1. Ketua Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI setelah mendengarkan saran dan pendapat Musyawarah Anggota SP Cipta KEKAR TPI dapat memberikan sanksi kepada pengurus yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara berurutan berupa;
a) Peringatan Biasa
b) Peringatan Keras
c) Skorsing
d) Pemberhentian
2. Setiap pengurus SP Cipta KEKAR TPI yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan keberatan atau pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan.
3. Apabila pengajuan keberatan atau pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan, dapat diterima maka Ketua Pengurus Eksekutif melalui Musyawarah Anggota harus memulihkan hak kepengurusannya.
Pasal 7
Kehilangan Hak Kepengurusan
Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI dapat kehilangan Hak Kepengurusannya apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Kehilangan status kekaryawanannya.
3. Terkena skorsing organisasi
4. Diberhentikan dan atau berhenti dari kepengurusan.
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 20.08
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home