AD-ART SP CIPTA KEKAR
Selasa, 22 Januari 2008
BAB IV TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Sistem Kerja
Sistem Kerja
Sistem kerja Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI adalah kolektif.
Pasal 12
Pembagian Tugas
Pembagian tugas/ kerja diantara anggota pengurus serta tata-kerja organisasi adalah sebagai berikut:
A. Ketua:
1. Memimpin dan penanggung jawab tertinggi Organisasi SP Cipta KEKAR TPI
2. Bersama pengurus lainnya menetapkan arah kebijakan SP Cipta KEKAR TPI
3. Melakukan Koordinasi diantara Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI lainnya.
4. Memimpin Rapat-Rapat.
5. Mewakili kepentingan-kepentingan Organisasi baik ke dalam maupun ke luar perusahaan.
6. Bila dipandang perlu dapat memberi mandat kepada pengurus yang ditunjuk untuk menjalankan tugas organisasi.
7. Meminta pertanggungkawaban secara periodik dan atau sewaktu-waktu kepada anggota pengurus SP Cipta KEKAR TPI lainnya.
B. Wakil Ketua:
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas utamanya.
2. Mewakili Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya apabila ketua berhalangan.
3. Membantu Ketua dalam mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan SP Cipta KEKAR TPI
4. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama.
C. Sekretaris
1. Mengkoordinasikan, memelihara dan bertanggung jawab atas kelancaran kesekretariatan SP Cipta KEKAR TPI
2. Sebagai pusat aktivitas dan komunikasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
3. Mendampingi dan membantu Ketua dalam melancarkan jalannya organisasi SP Cipta KEKAR TPI
4. Bertangung jawab atas masalah-masalah kesejahteraan anggota, hubungan luar negeri, surat-menyurat, dokumentasi dan notulasi rapat.
D. Bendahara
1. Bertanggung jawab atas penggunaan keuangan organisasi.
2. Bersama Ketua mengatur dan mengawasi posisi dan neraca keuangan organisasi serta mengusahakan sumber-sumber keuangan organisasi.
3. Menyediakan dan mengeluarkan uang yang telah disetujui penggunaannya oleh Ketua dengan sepengetahuan anggota pengurus lainnya.
4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik.
Pasal 13
Tugas Dewan Pertimbangan
1. Dewan Pertimbangan memberi pertimbangan kebijakan- kebijakan
organisasi, termasuk pelaksanaan program yang dilakukan oleh Ketua dan
Wakil Ketua SP Cipta KEKAR TPI
2. Dewan Pertimbangan bertugas menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan
aspirasi anggota di tiap departmen di ruang lingkup PT Cipta TPI
3. Dewan Pertimbangan memberi pertimbangan dalam penunjukan pejabat
sementara Ketua dan Wakil Ketua SP Cipta KEKAR TPI jika yang bersangkutan berhalangan tetap.
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 20.02
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home