AD-ART SP CIPTA KEKAR

Selasa, 22 Januari 2008

BAB V KEANGGOTAAN

Pasal 14
Syarat-Syarat Keanggotaan

Persyaratan menjadi anggota SP Cipta KEKAR TPI adalah:
1. Tercatat sebagai karyawan PT. Cipta TPI Indonesia yang dipekerjakan di Indonesia
2. Mengajukan formulir permohonan yang telah diisi sebagaimana mestinya beserta kelengkapan administrasi lainnya.
3. Bersedia menaati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang ditetapkan organisasi.

Pasal 15
Kehilangan Keanggotaan

Anggota SP CIPTAKEKAR TPI kehilangan hak keanggotaannya apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Kehilangan status kekaryawanannya.
3. Mengundurkan diri
Pasal 16
Sanksi Terhadap Anggota

1. Pengurus Eksekutif melalui Musyawarah Anggota dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang disampaikan secara tertulis, apabila dianggap melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga SP Cipta KEKAR TPI

2. Setiap anggota yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan keberatan atau pembelaan terhadap sanksi yang dijatuhkan Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI

3. Apabila pengajuan keberatan dapat diterima, Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI harus memulihkan hak keanggotaannya.
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 20.00

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home