AD-ART SP CIPTA KEKAR

Selasa, 22 Januari 2008

BAB III RAPAT DAN HUBUNGAN ORGANISASI

Pasal 8
Rapat-Rapat

1. Musyawarah Anggota merupakan rapat konsultasi, koordinasi dan evaluasi yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali, untuk menentukan Kebijakan dan Program Kerja serta Keputusan-Keputusan Organisasi yang dipandang perlu yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Eksekutif dan Anggota SP Cipta KEKAR TPI

2. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat kerja yang dilakukan untuk memutuskan kebijakan Pengurus Eksekutif tentang segala hal yang terkait dengan ketenagakerjaan atau hal-hal lain yang bersifat mendesak untuk diajukan pada Sidang Musyawarah Anggota.

3. Rapat Pengurus Harian merupakan rapat rutin yang diadakan oleh Pengurus Eksekutif untuk membahas dan mengevaluasi masalah-masalah keanggotaan dan organisasi.

4. Setiap rapat Pengurus Eksekutif maupun Musyawarah Anggota dipimpin oleh Ketua dengan didampingi oleh Sekretaris atau wakil pengurus lainnya yang diberi mandat atau ditunjuk untuk menggantikannya apabila Ketua dan Sekretaris berhalangan.

Pasal 9
Rapat Dewan Pertimbangan

1. Rapat Dewan Pertimbangan setidaknya dilakukan setahun sekali.
2. Rapat Dewan Pertimbangan dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan yang
dipilih oleh anggota dalam Musyawarah Nasional
3. Hasil-hasil dan rekomendasi rapat Dewan Pertimbangan disampaikan pada
pengurus SP CIPTA KEKAR TPI secara tertulis.

Pasal 10
Hubungan Serikat
Untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi SP Cipta KEKAR TPI dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga Pemerintah atau swasta baik di dalam maupun luar negeri serta pihak-pihak atau organisasi-organisasi pekerja sejenis lainnya.
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 20.06

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home