AD-ART SP CIPTA KEKAR
Selasa, 22 Januari 2008
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA
KEKAR TPI
KEKAR TPI
( SP Cipta KEKAR TPI )
BAB I KEPENGURUSAN
Pasal 1
Persyaratan Umum
Persyaratan Umum
Persyaratan umum untuk menjadi Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI adalah:
1. Karyawan yang dipekerjakan di PT. CiptaTPI di Indonesia.
2. Memiliki jiwa kepemimpinan, cakap, jujur dan bertanggungjawab.
3. Memahami kedudukan, fungsi dan kewajiban Serikat Pekerja.
4. Memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas.
5. Tidak menjabat posisi manajer ( Department Head ) dan seterusnya ke atas.
Pasal 2
Susunan Kepengurusan
Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI terdiri atas:
1. Ketua dan Wakil Ketua
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
3. Bendahara dan Wakil Bendahara
Pasal 3
Hak –hak Pengurus
Setiap pengurus SP Cipta KEKAR TPI mempunyai hak memberikan suara, mengajukan usul dan saran-saran pada setiap rapat-rapat SP Cipta KEKAR TPI
Pasal 4
Kewajiban Pengurus
Setiap Pengurus SP Cipta KEKAR TPI berkewajiban:
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan organisasi SP Cipta KEKAR TPI
2. Menaati segala peraturan, kebijakan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh SP Cipta KEKAR TPI
Pasal 5
Susunan Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan terdiri atas Koordinator Divisi di masing -masingdepartemen, dalam ruang lingkup PT CIPTA TPI.
BAB II SANKSI DAN KEHILANGAN HAK KEPENGURUSAN
Pasal 6
Sanksi
Sanksi
1. Ketua Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI setelah mendengarkan saran dan pendapat Musyawarah Anggota SP Cipta KEKAR TPI dapat memberikan sanksi kepada pengurus yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara berurutan berupa;
a) Peringatan Biasa
b) Peringatan Keras
c) Skorsing
d) Pemberhentian
2. Setiap pengurus SP Cipta KEKAR TPI yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan keberatan atau pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan.
3. Apabila pengajuan keberatan atau pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan, dapat diterima maka Ketua Pengurus Eksekutif melalui Musyawarah Anggota harus memulihkan hak kepengurusannya.
Pasal 7
Kehilangan Hak Kepengurusan
Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI dapat kehilangan Hak Kepengurusannya apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Kehilangan status kekaryawanannya.
3. Terkena skorsing organisasi
4. Diberhentikan dan atau berhenti dari kepengurusan.
BAB III RAPAT DAN HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 8
Rapat-Rapat
Rapat-Rapat
1. Musyawarah Anggota merupakan rapat konsultasi, koordinasi dan evaluasi yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali, untuk menentukan Kebijakan dan Program Kerja serta Keputusan-Keputusan Organisasi yang dipandang perlu yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Eksekutif dan Anggota SP Cipta KEKAR TPI
2. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat kerja yang dilakukan untuk memutuskan kebijakan Pengurus Eksekutif tentang segala hal yang terkait dengan ketenagakerjaan atau hal-hal lain yang bersifat mendesak untuk diajukan pada Sidang Musyawarah Anggota.
3. Rapat Pengurus Harian merupakan rapat rutin yang diadakan oleh Pengurus Eksekutif untuk membahas dan mengevaluasi masalah-masalah keanggotaan dan organisasi.
4. Setiap rapat Pengurus Eksekutif maupun Musyawarah Anggota dipimpin oleh Ketua dengan didampingi oleh Sekretaris atau wakil pengurus lainnya yang diberi mandat atau ditunjuk untuk menggantikannya apabila Ketua dan Sekretaris berhalangan.
Pasal 9
Rapat Dewan Pertimbangan
1. Rapat Dewan Pertimbangan setidaknya dilakukan setahun sekali.
2. Rapat Dewan Pertimbangan dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan yang
dipilih oleh anggota dalam Musyawarah Nasional
3. Hasil-hasil dan rekomendasi rapat Dewan Pertimbangan disampaikan pada
pengurus SP CIPTA KEKAR TPI secara tertulis.
Pasal 10
Hubungan Serikat
Untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi SP Cipta KEKAR TPI dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga Pemerintah atau swasta baik di dalam maupun luar negeri serta pihak-pihak atau organisasi-organisasi pekerja sejenis lainnya.
BAB III RAPAT DAN HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 8
Rapat-Rapat
Rapat-Rapat
1. Musyawarah Anggota merupakan rapat konsultasi, koordinasi dan evaluasi yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali, untuk menentukan Kebijakan dan Program Kerja serta Keputusan-Keputusan Organisasi yang dipandang perlu yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Eksekutif dan Anggota SP Cipta KEKAR TPI
2. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat kerja yang dilakukan untuk memutuskan kebijakan Pengurus Eksekutif tentang segala hal yang terkait dengan ketenagakerjaan atau hal-hal lain yang bersifat mendesak untuk diajukan pada Sidang Musyawarah Anggota.
3. Rapat Pengurus Harian merupakan rapat rutin yang diadakan oleh Pengurus Eksekutif untuk membahas dan mengevaluasi masalah-masalah keanggotaan dan organisasi.
4. Setiap rapat Pengurus Eksekutif maupun Musyawarah Anggota dipimpin oleh Ketua dengan didampingi oleh Sekretaris atau wakil pengurus lainnya yang diberi mandat atau ditunjuk untuk menggantikannya apabila Ketua dan Sekretaris berhalangan.
Pasal 9
Rapat Dewan Pertimbangan
1. Rapat Dewan Pertimbangan setidaknya dilakukan setahun sekali.
2. Rapat Dewan Pertimbangan dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan yang
dipilih oleh anggota dalam Musyawarah Nasional
3. Hasil-hasil dan rekomendasi rapat Dewan Pertimbangan disampaikan pada
pengurus SP CIPTA KEKAR TPI secara tertulis.
Pasal 10
Hubungan Serikat
Untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi SP Cipta KEKAR TPI dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga Pemerintah atau swasta baik di dalam maupun luar negeri serta pihak-pihak atau organisasi-organisasi pekerja sejenis lainnya.
BAB IV TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Sistem Kerja
Sistem Kerja
Sistem kerja Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI adalah kolektif.
Pasal 12
Pembagian Tugas
Pembagian tugas/ kerja diantara anggota pengurus serta tata-kerja organisasi adalah sebagai berikut:
A. Ketua:
1. Memimpin dan penanggung jawab tertinggi Organisasi SP Cipta KEKAR TPI
2. Bersama pengurus lainnya menetapkan arah kebijakan SP Cipta KEKAR TPI
3. Melakukan Koordinasi diantara Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI lainnya.
4. Memimpin Rapat-Rapat.
5. Mewakili kepentingan-kepentingan Organisasi baik ke dalam maupun ke luar perusahaan.
6. Bila dipandang perlu dapat memberi mandat kepada pengurus yang ditunjuk untuk menjalankan tugas organisasi.
7. Meminta pertanggungkawaban secara periodik dan atau sewaktu-waktu kepada anggota pengurus SP Cipta KEKAR TPI lainnya.
B. Wakil Ketua:
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas utamanya.
2. Mewakili Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya apabila ketua berhalangan.
3. Membantu Ketua dalam mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan SP Cipta KEKAR TPI
4. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama.
C. Sekretaris
1. Mengkoordinasikan, memelihara dan bertanggung jawab atas kelancaran kesekretariatan SP Cipta KEKAR TPI
2. Sebagai pusat aktivitas dan komunikasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
3. Mendampingi dan membantu Ketua dalam melancarkan jalannya organisasi SP Cipta KEKAR TPI
4. Bertangung jawab atas masalah-masalah kesejahteraan anggota, hubungan luar negeri, surat-menyurat, dokumentasi dan notulasi rapat.
D. Bendahara
1. Bertanggung jawab atas penggunaan keuangan organisasi.
2. Bersama Ketua mengatur dan mengawasi posisi dan neraca keuangan organisasi serta mengusahakan sumber-sumber keuangan organisasi.
3. Menyediakan dan mengeluarkan uang yang telah disetujui penggunaannya oleh Ketua dengan sepengetahuan anggota pengurus lainnya.
4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik.
Pasal 13
Tugas Dewan Pertimbangan
1. Dewan Pertimbangan memberi pertimbangan kebijakan- kebijakan
organisasi, termasuk pelaksanaan program yang dilakukan oleh Ketua dan
Wakil Ketua SP Cipta KEKAR TPI
2. Dewan Pertimbangan bertugas menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan
aspirasi anggota di tiap departmen di ruang lingkup PT Cipta TPI
3. Dewan Pertimbangan memberi pertimbangan dalam penunjukan pejabat
sementara Ketua dan Wakil Ketua SP Cipta KEKAR TPI jika yang bersangkutan berhalangan tetap.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 14
Syarat-Syarat Keanggotaan
Syarat-Syarat Keanggotaan
Persyaratan menjadi anggota SP Cipta KEKAR TPI adalah:
1. Tercatat sebagai karyawan PT. Cipta TPI Indonesia yang dipekerjakan di Indonesia
2. Mengajukan formulir permohonan yang telah diisi sebagaimana mestinya beserta kelengkapan administrasi lainnya.
3. Bersedia menaati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang ditetapkan organisasi.
Pasal 15
Kehilangan Keanggotaan
Anggota SP CIPTAKEKAR TPI kehilangan hak keanggotaannya apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Kehilangan status kekaryawanannya.
3. Mengundurkan diri
Pasal 16
Sanksi Terhadap Anggota
Sanksi Terhadap Anggota
1. Pengurus Eksekutif melalui Musyawarah Anggota dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang disampaikan secara tertulis, apabila dianggap melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga SP Cipta KEKAR TPI
2. Setiap anggota yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan keberatan atau pembelaan terhadap sanksi yang dijatuhkan Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI
3. Apabila pengajuan keberatan dapat diterima, Pengurus Eksekutif SP Cipta KEKAR TPI harus memulihkan hak keanggotaannya.
BAB VI KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila pemufakatan tidak tercapai, pengambilan suara diambil atas dasar suara terbanyak
3. Setiap surat-surat keputusan ataupun surat-surat keluar yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan organisasi, harus ditandatangani oleh Ketua atau anggota pengurus yang mewakili, bersama dengan Sekretaris atau anggota pengurus lainnya yang mewakili.
BAB VII P E N U T U P
Pasal 18
Peraturan Peralihan
Peraturan Peralihan
Hal-hal yang belum tercantum/diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, apabila diperlukan dapat ditentukan oleh Ketua melalui Rapat Pengurus Eksekutif selama tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 19
Penutup
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar, berlaku sejak tanggal disahkan oleh Musyawarah Anggota SP Cipta KEKAR TPI di Jakarta pada tanggal 29 Pebruari 2004
Ditetapkan di : Jakarta,……………….
Pada : Rapat………..
Pimpinan Sidang
………………. ………………… …………………